Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah merampungkan tugasnya, ternyata begini temuannya

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:45 WIB
Foto Mahfud ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. (Instagram.com/ @mohmahfudmd)
Foto Mahfud ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. (Instagram.com/ @mohmahfudmd)

JAKARTA INSIDER - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pasca pertandingan Sepakbola antara Arema vs Persebaya, telah merampungkan tugasnya berdasarkan keterangan Mahfud.

Mahfud juga menyatakan bahwa TGIPF bekerja nonstop selama 9 hari, terhitung sejak keluarnya penugasan dgn Kepres No. 19 Tahun 2022 tertanggal 4 Oktober 2022,

Namun menurut Mahfud hasil kerja TGIPF Isi laporan belum bisa dibuka ke publik sebelum disampaikan scr resmi kepada Presiden.

Baca Juga: Lesti cabut laporan, kasus Rizky Billar masih ada kemungkinan tetap lanjut, ada apa dengan kasus KDRT?

Dilansir JAKARTA INSIDER dari Laman Facebook Mahfud MD pada Jumat (14/10/2022) tentang personel Polri yang mengamankan massa pada Tragedi Kanjuruhan dapat dijerat pidana.

Terkait adanya saling lempar tanggungjawab antara PSSI, PT LIB, Panpel, dan Host Broadcaster dlm Tragedi KanjuruhanKanjuruhan Mahfud angkat bicara.

"Rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Kanjuruhan belum dikeluarkan, masih akan didiskusikan hari ini," kata Mahfud.

Baca Juga: Tujuh Rekomendasi Tim Audit Stadion Kanjuruhan

"Tapi bahwa terjadi saling menghindar dari tanggungjawab operasional lapangan antara pihak federasi, pengelola liga, panitia pelaksana, pihak keamanan, hingga penyelenggara siaran, menjadi bukti bahwa penyelengaraan Liga Sepakbola Nasional agak kacau," ujarnya.

Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita. Nyawa manusia dibuat pertaruhan karena tak ada jaminan keselamatan yang maksimum.

"Ini menjadi salah satu perhatian TGIPF untuk mencari akar masalahnya sebagai bahan utk menyusun rekomendasi," tambah Mahfud.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan masih meninggalkan duka, Politisi NasDem: Personel Polri pengamanan bisa dijerat pidana

"Kita juga sdh mendiskusikan dan melakukan crosscheck temuan dgn Komnas HAM. Ada kemungkinan Komnas HAM merekomendasikan sesuatu yg khas sesuai dgn kewenangannya," tukasnya.

Temuan TGIPF takkan diumumkan sebelum diserahkan kpd Presiden sebab TGIPF dibentuk dgn Kepres utk keperluan Presiden. TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden Jumat atau Senin mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Facebook Mahfud MD

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X