hiburan

Terungkap! Alasan MUI beri fatwa halal produk Mixue, ternyata bahan bakunya mengandung ini

Jumat, 17 Februari 2023 | 08:17 WIB
Setelah melalui proses panjang, selama dua tahun terakhir akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue (Istimewa)


JAKARTA INSIDER - Setelah lama menunggu MUI memberi fatwa halal pada produk Mixue.

Fatwa halal yang diberikan MUI pada produk Mixue tersebut meliputi makanan dan minuman.

Melalui sidang Komisi Fatwa yang digelar pada Rabu kemarin, MUI pun memastikan jika Mixue halal dikonsumsi.

Baca Juga: Rajinlah minum teh, agar kolesterol luntur, jantung dan otak terlindungi

Ketetapan halal produk Mixue disampaikan MUI usai melakukan pengecekan pada bahan baku produk tersebut.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip JAKARTA INSIDER dari laman resmi MUI pada Jumat (17/2/2023).

Sebelumnya MUI memang menunda pemberian fatwa halal pada produk Mixue tersebut.

Baca Juga: Usai vonis dijatuhkan, Kapolri perintahkan segera gelar Sidang Etik terhadap Bharada E

Terlebih menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda pihaknya butuh konfirmasi ulang soal bahan baku yang diproduksi Mixue.

Apalagi sebagaimana diketahui, bahan baku pembuatan produk Mixue tersebut berasal dari China.

"Proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” tutur Huda.

Baca Juga: Safari politik Anies Baswedan berteduh dibawah pohon beringin dan dipantau kepala burung garuda

Setelah adanya ketetapan halal produk Mixue, selanjutnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

Demikian informasi mengenai MUI yang tetapkan produk Mixue halal.***

Tags

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB