JAKARTA INSIDER - Bagi warga DKI Jakarta, ada kabar gembira. Pemutihan denda pajak kendaraan berlaku sampai 15 Desember 2022.
Pemprov DKI Jakarta telah menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan jenis-jenis pajak lainnya sejak 15 September 2022.
Melalui SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588/2022, Bapenda DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bila tunggakan pajak dilunasi paling lambat pada 15 Desember 2022.
Baca Juga: Reminder untuk bahagia, 6 hal paling berharga yang tidak bisa dibeli dengan uang
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Pemutihan pajak dimulai sejak Kamis, 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 yang digelar selama bulan Juli sampai Agustus 2022 lalu telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP).
Baca Juga: Lesti Kejora kembali berduka, Rizky Billar kepergok mencium wanita lain, ternyata begini faktanya
Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000.
Untuk pengesahan STNK, perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun.
Pembayaran PKB, umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut :
Baca Juga: Kaesang - Erina masih sembunyikan tanggal pesta, tapi tunjukan undangan pesta perkawinan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK)
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli.
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)