JAKARTA INSIDER - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengambil tindakan berani dalam upaya menangani krisis pencemaran udara yang telah lama melanda wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam sebuah keputusan yang mengguncang, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023, memberikan sejumlah arahan dan tindakan konkret yang harus diambil oleh para kepala daerah dalam mengatasi permasalahan serius ini.
Arahan-arahan yang tercantum dalam instruksi ini tidak hanya sekadar teori, tetapi merupakan langkah-langkah penting yang perlu diterapkan segera oleh para pemimpin daerah di Jabodetabek.
Baca Juga: Demi tangani polusi udara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan tilang kendaraan pelanggar emisi
Instruksi ini dipandang sebagai respons nyata terhadap panggilan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada 14 Agustus lalu, yang menyoroti kegentingan perbaikan kualitas udara di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menggarisbawahi pentingnya instruksi ini sebagai "tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi".
Salah satu komponen sentral dalam instruksi ini adalah pengaturan sistem kerja, yang mendesak penggunaan model hibrid antara work from home (WFH) dan work from office (WFO) untuk para aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN dan BUMD.
Tidak hanya itu, pemda diharapkan dapat memengaruhi sektor swasta untuk mengikuti contoh ini, dengan tujuan mengurangi mobilitas dan akibatnya, polusi udara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor.
Sebagai upaya pengurangan mobilitas, pemda juga diberi tanggung jawab untuk membatasi kendaraan bermotor dengan mengoptimalkan transportasi umum.
Upaya ini diimbangi dengan peningkatan kapasitas transportasi umum, pemberian insentif bagi penggunaan transportasi umum, serta penegakan program ganjil-genap dan kemudahan parkir untuk kendaraan listrik.
Baca Juga: Pemerintah akan terapkan kebijakan Haji sekali saja melalui Kementerian PMK, ini respon masyarakat
Instruksi ini juga mendorong kebijakan berfokus pada lingkungan, dengan menyertakan instruksi mengenai pengendalian emisi dan solusi hijau.
Pemda diinstruksikan untuk melarang pembakaran sampah terbuka, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi, serta mengoptimalkan penanaman pohon di area publik.