Sebelumnya, pembuatan SKCK secara online memang diarahkan ke website https://skck.polri.go.id/. Akan tetapi, sejak Senin, tanggal 20 Maret 2023, portal registrasi SKCK online ini resmi dinonaktifkan.
Jadi, jika ingin mengurus SKCK via daring, pemohon kini hanya bisa memakai aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Perubahan ini diberlakukan berdasarkan surat pemberitahuan B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK dari Kapolri.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat SKCK lewat aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI!
Baca Juga: Pasukan militer Amerika Serikat padati wilayah perbatasan Irak, ratusan tank tempur menuju Suriah
Pertama, unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI secara gratis lewat App Store atau Google Play Store.
Jika belum memiliki akun, daftar akun baru. Jika sudah punya, langsung masuk menggunakan akun yang terdaftar.
Selanjutnya, pilih menu "SKCK" dan lanjutkan dengan klik opsi "Ajukan SKCK" supaya kamu bisa memulai proses pendaftaran.
Baca Juga: Kebakaran di Mall Grand Indonesia, api bersumber dari sebuah restoran di lantai 3
Siapkan dan unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran/kenal lahir, dan pas foto berwarna sesuai syarat.
Lalu isi formulir pendaftaran SKCK dengan data diri dan informasi yang diperlukan.
Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sesuai dengan petunjuk yang diberikan di aplikasi.
Baca Juga: Anies Baswedan sampaikan tiga pesan penting untuk calon Pemimpin Jakarta hasil Pilkada 2024
Setelah pembayaran berhasil, cetak tanda bukti berupa barcode yang diberikan melalui aplikasi.
Tunjukkan barcode dan bawa dokumen persyaratan lainnya ke loket pelayanan SKCK di kantor Polda, Polres, atau Polsek terdekat untuk mengambil surat fisiknya.