Dokumen seperti fotocopy akta kelahiran/kenal lahir, KTP, SIM, Kartu Keluarga (KK), pas foto berwarna ukuran 4 6, dan dokumen lainnya harus lengkap dan sesuai persyaratan.
Jangan lupa pula pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Datang ke kantor Polsek/Polres pada jam kerja yang tidak terlalu ramai
Untuk menghindari antrean panjang, datanglah ke kantor Polsek/Polres pada jam kerja yang tidak terlalu ramai seperti pukul 10.00 dan jam 14.00.
Jangan datang saat jam-jam sibuk seperti pukul 08.00-09.00 atau mendekati jam istirahat!
3. Isi formulir dengan teliti dan sesuai dengan data diri
Saat mengisi formulir, pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Kesalahan pengisian bisa memperlambat proses dan membuat kamu harus mengulang kembali. ***
Artikel Terkait
Sarapan Gokil di PIK Jakarta Utara! 10 Tempat Makan Pagi Maknyus Wajib Dicobain, Abis Ini Gak Mau Sarapan yang Lain!
Healing Liburan Januari 2024, Diskon Sekoper di Promo Citilink, Sea World, Dufan, dan Holiday Inn dan Suites
Bengong Berjamaah di Jakarta, Serunya Nongkrong di Spot Keren yang Bikin Kamu Gagal Move On!
Ngedate Hemat di Jakarta, Cek 6 Destinasi Romantis dengan Budget Terjangkau yang Bukan Omon-omon Serunya!
Peduli terhadap sesama, IFBEC NTB bagikan takjil gratis dan santuni anak yatim di Kota Mataram