Syarat untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, yaitu:
1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir.
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
5. Pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 berpakaian sopan dan berkerah
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
Biaya pembuatan SKCK
Kemudian, berapa biaya pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan? Mengutip dari situs resmi POLRI, biaya untuk membuat SKCK adalah sebesar Rp30.000.
Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas di tempat pembuatan SKCK, seperti di kantor Polsek atau Polres setempat.
Pastikan untuk membawa uang pas saat mengurus SKCK agar prosesnya menjadi lebih cepat dan lancar.
Cara membuat SKCK
Ada dua cara membuat SKCK yaitu cara online dan cara offline. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Cara membuat SKCK online untuk melamar kerja
Cara membuat SKCK online untuk melamar kerja kini bisa melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Kamu dapat mengunduhnya lewat Google Play Store atau App Store.