ekbis

Makin mahal, inilah daftar harga rokok terbaru Januari 2023 setelah cukai resmi naik

Selasa, 3 Januari 2023 | 06:20 WIB
Harga rokok terdongkrak naik pasca pemberlakuan kenaikan cukai rokok oleh Kementerian Keuangan.

JAKARTA INSIDER –Para perokok, kini Anda harus merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, seiring dengan pemberlakuan kenaikan cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2023, harga rokok di Indonesia resmi naik.

Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5 persen.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.

Baca Juga: Para perokok, siap siap! Rokok akan makin mahal. Pemerintah bakal naikkan cukai hasil tembakau

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beralasan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Dengan adanya kenaikan tarif cukai, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya,  beberapa waktu lalu di Jakarta.

Baca Juga: Intip 5 kelebihan dan kekurangan Honda WRV, Daihatsu Rocky, dan Toyota Raize. Pilih yang mana?

Adapun ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Aturan itu diteken 14 Desember 2022.

Berikut daftar harga rokok terbaru per batang atau eceran berlaku 1 Januari 2023:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang (Golongan I)

Harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang (Golongan II)

Baca Juga: Menteri Pertanian bakal kena reshuffle Kabinet Indonesia Maju, jangan dikaitkan dengan soal politik

  1. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang (Golongan I)

Halaman:

Tags

Terkini