Berikut syarat pengajuan JKP:
- Di PHK dengan memberikan dokumen bukti PHK seperti bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK.
- Dari dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota.
- Sudah didaftarkannya perjanjian bersama pada pengadilan hubungan industrial serta adanya akta bukti pendaftaran perjanjian kerja sama atau
- Adanya putusan pengadilan atau petikan hubungan industrial yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Belum bekerja lagi sebagai karyawan penerima upah
- Siap aktif untuk mencari pekerjaan baru dengan mengisi surat komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
Baca Juga: Anak muda China mulai malas beli iPhone, ini penyebabnya
Sebelum mengajukan klaim manfaat program JKP, karyawan yang terkena PHK wajib mengajukan laporan PHK.
Pelaporan tersebut dilakukan lewat portal atau aplikasi SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id.
Jika sudah melaporkan PHK. Berikut cara pengajuan klaim manfaat JKP lewat portal SIAPkerja:
Bulan Pertama
- Masuk ke akun SIAPkerja lewat link siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan sudah melakukan pelaporan PHK atau sudah dilaporkan oleh perusahaan pekerja
- Mengisi formulir klaim manfaat, memasukkan nomor rekening yang valid serta menyetujui KAPK
- Sesudah melakukan pengajuan klaim, petugas akan melakukan verifikasi terlebih dahulu
- Pekerja bisa mengakses manfaat JKP setelah dinyatakan berhasil verifikasi
Baca Juga: Zulfani Pasha pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi terduga kasus penipuan MiChat diringkus Polisi
Bulan kedua hingga keenam
- Masuk ke akun SIAPkerja lewat siapkerja.kemnaker.go.id
- Melakukan asesmen diri di laman siapkerja.kemnaker.go.id
- Menyelesaikan misi dengan melamar pekerjaan minimal di lima perusahaan, bisa juga interview di satu perusahaan atau ikut pelatihan kerja
- Mengisi formulir klaim manfaat dan memberikan persetujuan Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP
- Kemudian pengajuan laporan klaim manfaat akan diverifikasi
Nah, itu dia cara pengajuan klaim manfaat program JKP untuk karyawan yang di PHK lewat portal SIAPkerja. Semoga bermanfaat.***