JAKARTA INSIDER - Bagi para pegawai perusahaan yang terdampak karena adanya PHK bisa bernapas lebih lega.
Saat ini pemerintah membuka sebuah program untuk pegawai yang terkena PHK agar bisa mendapatkan uang tunai.
Tidak hanya uang tunai, pegawai yang terkena PHK bisa juga mendapatkan pelatihan kerja lewat program JKP. Cek caranya di sini.
Di masa pandemi seperti ini banyak perusahaan-perusahaan yang terpaksa gulung tikar.
Sehingga mau tidak mau para karyawannya pun di PHK karena ketidakmampuan perusahaan tersebut.
Telah banyak pegawai atau karyawan yang sudah kehilangan pekerjaannya karena terjadinya pandemi.
Baca Juga: Anak muda China mulai malas beli iPhone, ini penyebabnya
Di masa sulit seperti ini memiliki pekerjaan pun menjadi sesuatu hal yang patut untuk disyukuri.
Tidak sedikit para karyawan yang kehilangan pekerjaannya kebingungan untuk menafkahi keluarganya.
Dikutip Jakarta Insider dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id. JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) merupakan sebuah program jaminan yang diberikan kepada pekerja.
Baca Juga: Lirik lagu A and W by Lana Del Rey yang mampu membuat kamu melihat pengalaman hidup secara umum
Jaminan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Dengan mendapatkan manfaat mulai dari uang tunai, akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.
Artikel Terkait
Ini besaran uang pesangon dan penghargaan yang diterima karyawan yang terkena PHK menurut Perppu Cipta Kerja
Tren kerja ala Quiet Quitting, kerja santai sesuai argo yang rawan kena PHK. Antitesa dari Hustle Culture
Ford akan PHK 3800 karyawan di seluruh Eropa dalam peralihan ke produksi kendaraan listrik
Tupperware terancam bangkrut, PHK karyawan dan di delisting dari New York Stock Exchange, ini penyebabnya!
Sayurbox PHK karyawan, kini fokus layani bisnis, tidak lagi fokus layani kostumer retail