Kabar gembira! Karyawan yang terkena PHK bisa dapat uang tunai hingga pelatihan kerja lewat program JKP

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 19:18 WIB
Kini karyawan yang terkena PHK bisa ikut program JKP dengan mendapatkan manfaat uang tunai hingga pelatihan kerja. (jkp.go.id)
Kini karyawan yang terkena PHK bisa ikut program JKP dengan mendapatkan manfaat uang tunai hingga pelatihan kerja. (jkp.go.id)

JAKARTA INSIDER -  Bagi para pegawai perusahaan yang terdampak karena adanya PHK bisa bernapas lebih lega.

Saat ini pemerintah membuka sebuah program untuk pegawai yang terkena PHK agar bisa mendapatkan uang tunai.

Tidak hanya uang tunai, pegawai yang terkena PHK bisa juga mendapatkan pelatihan kerja lewat program JKP. Cek caranya di sini.

Baca Juga: Cocok untuk lulusan SMA/SMK. Info lowongan kerja part time di Indomaret Group. Simak kualifikasinya di sini

Di masa pandemi seperti ini banyak perusahaan-perusahaan yang terpaksa gulung tikar.

Sehingga mau tidak mau para karyawannya pun di PHK karena ketidakmampuan perusahaan tersebut.

Telah banyak pegawai atau karyawan yang sudah kehilangan pekerjaannya karena terjadinya pandemi.

Baca Juga: Anak muda China mulai malas beli iPhone, ini penyebabnya

Di masa sulit seperti ini memiliki pekerjaan pun menjadi sesuatu hal yang patut untuk disyukuri.

Tidak sedikit para karyawan yang kehilangan pekerjaannya kebingungan untuk menafkahi keluarganya.

Dikutip Jakarta Insider dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id. JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) merupakan sebuah program jaminan yang diberikan kepada pekerja.

Baca Juga: Lirik lagu A and W by Lana Del Rey yang mampu membuat kamu melihat pengalaman hidup secara umum

Jaminan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Dengan mendapatkan manfaat mulai dari uang tunai, akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yunita LI

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id, Instagram @kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X