Ini dia cara pengajuan klaim manfaat program JKP bagi karyawan yang terkena PHK lewat portal SIAPkerja

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 20:21 WIB
Simak cara pengajuan klaim manfaat JKP untuk karyawan yang terdampak PHK melalui portal SIAPkerja (indonesiabaik.id)
Simak cara pengajuan klaim manfaat JKP untuk karyawan yang terdampak PHK melalui portal SIAPkerja (indonesiabaik.id)

Berikut syarat pengajuan JKP:

  • Di PHK dengan memberikan dokumen bukti PHK seperti bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK.
  • Dari dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota.
  • Sudah didaftarkannya perjanjian bersama pada pengadilan hubungan industrial serta adanya akta bukti pendaftaran perjanjian kerja sama atau
  • Adanya putusan pengadilan atau petikan hubungan industrial yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
  • Belum bekerja lagi sebagai karyawan penerima upah
  • Siap aktif untuk mencari pekerjaan baru dengan mengisi surat komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Baca Juga: Anak muda China mulai malas beli iPhone, ini penyebabnya

Sebelum mengajukan klaim manfaat program JKP, karyawan yang terkena PHK wajib mengajukan laporan PHK.

Pelaporan tersebut dilakukan lewat portal atau aplikasi SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id.

Jika sudah melaporkan PHK. Berikut cara pengajuan klaim manfaat JKP lewat portal SIAPkerja:

Baca Juga: Kabar gembira! Karyawan yang terkena PHK bisa dapat uang tunai hingga pelatihan kerja lewat program JKP

Bulan Pertama

  • Masuk ke akun SIAPkerja lewat link siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pastikan sudah melakukan pelaporan PHK atau sudah dilaporkan oleh perusahaan pekerja
  • Mengisi formulir klaim manfaat, memasukkan nomor rekening yang valid serta menyetujui KAPK
  • Sesudah melakukan pengajuan klaim, petugas akan melakukan verifikasi terlebih dahulu
  • Pekerja bisa mengakses manfaat JKP setelah dinyatakan berhasil verifikasi

Baca Juga: Zulfani Pasha pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi terduga kasus penipuan MiChat diringkus Polisi

Bulan kedua hingga keenam

  • Masuk ke akun SIAPkerja lewat siapkerja.kemnaker.go.id
  • Melakukan asesmen diri di laman siapkerja.kemnaker.go.id
  • Menyelesaikan misi dengan melamar pekerjaan minimal di lima perusahaan, bisa juga interview di satu perusahaan atau ikut pelatihan kerja
  • Mengisi formulir klaim manfaat dan memberikan persetujuan Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP
  • Kemudian pengajuan laporan klaim manfaat akan diverifikasi

Nah, itu dia cara pengajuan klaim manfaat program JKP untuk karyawan yang di PHK lewat portal SIAPkerja. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id, jkp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X