ekbis

Ini dia cara pengajuan klaim manfaat program JKP bagi karyawan yang terkena PHK lewat portal SIAPkerja

Senin, 1 Mei 2023 | 20:21 WIB
Simak cara pengajuan klaim manfaat JKP untuk karyawan yang terdampak PHK melalui portal SIAPkerja (indonesiabaik.id)

JAKARTA INSIDER - Bagi karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan mengikuti program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Bisa mengajukan klaim manfaat dari program JKP bagi karyawan yang terkena PHK dan memenuhi syarat.

Simak cara pengajuan klaim program JKP bagi pegawai atau pekerja yang terkena PHK melalui portal SIAPkerja.

Baca Juga: 8 Ciri rumah tangga yang diganggu oleh jin atau makhluk halus, salah satunya bertengkar bahkan mandul

Program JKP merupakan salah satu program dari BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada karyawan saat mengalami PHK.

Dari program tersebut para pekerja atau karyawan bisa mendapatkan berbagai manfaatnya.

Mulai dari mendapatkan uang tunai, akses informasi di pasar kerja serta pelatihan kerja.

Baca Juga: 9 Ciri wanita yang disukai oleh jin atau makhluk halus, waspada siapa tahu Anda salah satunya

Program tersebut memiliki tujuan agar para karyawan yang kehilangan pekerjaannya.

Bisa tetap mempertahankan taraf kehidupan yang layak dan bisa memenuhi kebutuhan dasar meski kehilangan pekerjaan.

Dikutip Jakarta Insider dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk pengajuan klaim JKP dibatasi hingga 3 bulan sejak di PHK.

Baca Juga: Kalau mau bertemu Rasulullah, jangan adukan masalah dunia, tapi adukan nasib di akhirat

Selain itu, sudah memenuhi masa iuran program tersebut selama 12 bulan dalam 24 bulan.

Di mana ada waktu 6 bulan iuran tersebut dibayar secara berturut-turut.

Halaman:

Tags

Terkini