JAKARTA INSIDER – Pinjaman online ilegal (Pinjol ilegal) semakin marak beroperasi tahun 2023.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menertibkan pinjol dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal sepanjang Februari 2023.
Dari penelusuran SWI ada 85 platform pinjol ilegal yang beroperasi hingga Februari 2023. Itu diungkap dalam keterangan resmi mereka pada 6 Maret 2023 lalu.
Dengan demikian, bila ditotal sejak tahun 2018 s.d. Februari 2023 ini, jumlah aplikasi pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Baca Juga: Waduh, ramai isu Raffi Ahmad terciduk video call dengan wanita berhijab diduga Mimi Bayuh
Berikut ini daftar pinjol ilegal terbaru yang ditemukan oleh SWI OJK yang datanya dirilis pada awal Maret 2023 ini:
1. Dana Pinjam
2. Dana Pinjam
3. Rupiah Now- Pinjaman Online
4. DanaRupiah-Pinjaman cepat (pencatutan)
5. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy)
6. 24 Cash
7. 24 Cash
8. Dana Go - Pinjaman Uang Online