Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Baca Juga: Jejak sejarah letusan Gunung Merapi, tercatat sejak 700 ribu tahun lalu
Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].***
Artikel Terkait
Tok Tok Tok! Ini waktu Debt Collector lapangan pinjol datang ke rumah. Catat!
10 Jurus lepas dari jerat Pinjol
Jangan terjebak! Ini 7 ciri Pinjol ilegal, mulai dari tebar SMS spam hingga tak punya kantor jelas
Cara Mengecek Legalitas Pinjol via WhatsApp
Wajib tahu! Inilah 7 tips agar pinjol tak sebar data pribadi
Doa agar dimudahkan melunasi hutang. Yuk amalkan dan tetap berusaha cari rezeki halal, jangan terjebak pinjol
DAFTAR PINJOL LEGAL 2023 berizin OJK, ada 102 lengkap dengan alamat websitenya!