Utang Sritex Rp29,8 triliun terungkap! Kurator bongkar penyebab bangkrut dan PHK massal

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 18:33 WIB
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan Karyawan yang Terdampak PHK. (instagram.com/ik.lukminto)
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan Karyawan yang Terdampak PHK. (instagram.com/ik.lukminto)

JAKARTA INSIDER - Kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kini berada dalam kendali empat kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Semarang, yaitu Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Mereka bertanggung jawab mengelola seluruh aset perusahaan tekstil raksasa ini serta menangani proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan karyawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait PHK kini berada di tangan kurator.

"Keputusan PHK sepenuhnya menjadi kewenangan kurator. Tanggung jawab terhadap karyawan juga akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya pada 27 Februari 2025.

Baca Juga: Resmi bangkrut! Kurator kuasai aset triliunan rupiah dari Sritex, ribuan karyawan kena PHK

Selain itu, pembayaran pesangon bagi para pekerja yang terdampak PHK bukan lagi menjadi tanggung jawab Sritex, melainkan kurator yang mengurus proses kepailitan.

"Pesangon kini menjadi kewajiban kurator untuk dibayarkan, bukan lagi tanggung jawab perusahaan," tambahnya.

Baca Juga: Sempat memburuk karena gangguan pernapasan, begini kondisi kesehatan Paus Fransiskus terkini

Total Utang Sritex Mencapai Rp29,8 Triliun

Tim kurator mengungkap bahwa total utang yang dimiliki Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Informasi ini resmi dipublikasikan melalui laman tim kurator dan papan pengumuman di Pengadilan Niaga Semarang.

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa daftar kreditur telah dikategorikan menjadi beberapa kelompok, yaitu:

  • 94 kreditur konkuren (tanpa hak istimewa)
  • 349 kreditur preferen (memiliki hak istimewa)
  • 22 kreditur separatis (dengan jaminan tertentu)

Beberapa utang yang telah diverifikasi dalam daftar tagihan tetap meliputi:

  • Rp28,6 miliar kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo
  • Rp189,2 miliar kepada Bea Cukai Surakarta
  • Rp43,6 miliar kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY

Baca Juga: Dikabarkan Sedang Sakit, Inilah Profil Paus Fransiskus Penguasa Vatikan yang Getol Membela Rakyat Palestina di Tengah Penindasan Israel

Kurator menegaskan bahwa daftar tagihan ini menjadi acuan bagi para kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya terkait penyelesaian utang Sritex.

"Dengan daftar ini, kreditur dapat mengambil keputusan dalam rapat kreditur yang akan datang," jelas Denny.

Baca Juga: Begini janji pemerintah untuk 10 ribu korban PHK Sritex, beri pesangon penuh hingga kerja tanpa batasan usia

Nasib Sritex Pasca Kebangkrutan

Dalam rapat kreditur yang berlangsung pada 30 Januari 2025, disepakati bahwa pihak kurator, manajemen Sritex, dan debitur pailit akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan masa depan perusahaan. Mereka memiliki waktu 21 hari sebelum keputusan final diambil oleh kreditur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X