Begini janji pemerintah untuk 10 ribu korban PHK Sritex, beri pesangon penuh hingga kerja tanpa batasan usia

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 17:01 WIB
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex)
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex)

JAKARTA INSIDER - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, mengalami kebangkrutan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Sejak Januari hingga akhir Februari 2025, sebanyak 10.665 karyawan dari empat perusahaan dalam grup ini kehilangan pekerjaan.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali. Dengan jumlah PHK yang besar, pemerintah pun turun tangan untuk memastikan hak para karyawan tetap terpenuhi serta memberikan solusi agar mereka bisa kembali bekerja.

Baca Juga: Maraknya kasus keracunan makanan dari program MBG, Kepala BGN tegaskan biaya pengobatan ditanggung penuh

Pemerintah Pastikan Hak Pesangon Terpenuhi

Menanggapi gelombang PHK ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memastikan para karyawan yang terdampak mendapatkan hak-hak mereka, terutama pesangon.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memastikan kesejahteraan para buruh yang terkena dampak kebangkrutan perusahaan.

"Pertama, ya kita punya kewajiban sebagai negara untuk memastikan hak-hak kawan-kawan buruh, pekerja, agar mereka mendapatkan pesangon," ujar Immanuel kepada awak media di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga: Kendalikan kasus keracunan makanan dari program MBG, Kepala BGN beri solusi ini

Selain pesangon, pemerintah juga menjamin akses bagi para mantan karyawan Sritex ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini diharapkan dapat membantu mereka secara finansial selama masa transisi sebelum mendapatkan pekerjaan baru.

Pekerjaan Baru Tanpa Batasan Usia

Tak hanya memastikan hak finansial, pemerintah juga berupaya memberikan peluang kerja bagi para mantan karyawan Sritex. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah penghapusan batasan usia dalam proses perekrutan di perusahaan lain.

"Kita ingin memastikan bahwa mereka bisa mendapatkan pekerjaan baru tanpa ada diskriminasi usia. Jadi, sudah lah, hidup sudah susah, jangan dipersulit lagi," tegas Immanuel.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan berperan aktif dalam mencarikan peluang kerja bagi para korban PHK, terutama di wilayah sekitar pabrik lama mereka bekerja.

Baca Juga: Sederet alasan dan landasan sunnah shalat Witir, 3 surat yang biasa dibaca dan maknanya

"Jadi itu adalah tugas kita sebagai pemerintah. Langkah yang penting adalah kita mencarikan pekerjaan untuk kawan-kawan yang di-PHK ini di wilayah sekitar pabrik mereka dulu bekerja," jelasnya.

Menurutnya, selama para mantan karyawan memiliki kemauan untuk bekerja, mereka tidak akan dipersulit dalam mencari pekerjaan baru.

"Yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X