Mahkamah Agung putuskan Antam bayar 1.1 ton emas kepada konglomerat Surabaya Budi Said

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 21:30 WIB
Mahkamah Agung mewajibkan Antam (ANTM) membayar 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun kepada konglomerat Surabaya, Budi Said (antam.com)
Mahkamah Agung mewajibkan Antam (ANTM) membayar 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun kepada konglomerat Surabaya, Budi Said (antam.com)

Antam sempat meraih kemenangan dalam tingkat banding, tetapi Budi Said memutuskan untuk melanjutkan perjuangan hukumnya ke tingkat kasasi.

Akhirnya, putusan PK pada 12 September 2023 mengabulkan tuntutan Budi Said dan membatalkan putusan tingkat banding.

Dalam rangka menghormati putusan hukum, Antam sekarang diharuskan untuk membayar jumlah yang telah ditentukan kepada Budi Said.

Baca Juga: Crazy Rich Wahyu Kenzo dan dua lainnya ditetapkan jadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Keputusan MA ini telah menciptakan gelombang perbincangan dan kontroversi dalam dunia bisnis dan hukum di Indonesia.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: idxchannel.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X