Antam sempat meraih kemenangan dalam tingkat banding, tetapi Budi Said memutuskan untuk melanjutkan perjuangan hukumnya ke tingkat kasasi.
Akhirnya, putusan PK pada 12 September 2023 mengabulkan tuntutan Budi Said dan membatalkan putusan tingkat banding.
Dalam rangka menghormati putusan hukum, Antam sekarang diharuskan untuk membayar jumlah yang telah ditentukan kepada Budi Said.
Baca Juga: Crazy Rich Wahyu Kenzo dan dua lainnya ditetapkan jadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Keputusan MA ini telah menciptakan gelombang perbincangan dan kontroversi dalam dunia bisnis dan hukum di Indonesia.***
Artikel Terkait
Crazy Rich Wahyu Kenzo dan dua lainnya ditetapkan jadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Skandal korupsi emas di Antam terkuak! Erick Thohir gencarkan program bersih-bersih
Sakit hati ditagih hutang, pelaku tusuk pasutri yang merupakan tetangganya di Tebet Jakarta selatan
Laksamana TNI budayawan Yudo Margono memukau dalam pagelaran wayang kulit di Mahkamah Agung RI