Mahkamah Agung putuskan Antam bayar 1.1 ton emas kepada konglomerat Surabaya Budi Said

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 21:30 WIB
Mahkamah Agung mewajibkan Antam (ANTM) membayar 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun kepada konglomerat Surabaya, Budi Said (antam.com)
Mahkamah Agung mewajibkan Antam (ANTM) membayar 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun kepada konglomerat Surabaya, Budi Said (antam.com)

JAKARTA INSIDER - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) dalam kasus yang melibatkan konglomerat asal Surabaya, Budi Said.

Keputusan tersebut diambil pada 12 September 2023 oleh Majelis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yakup Ginting bersama dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama, ditolak.

Baca Juga: Skandal korupsi emas di Antam terkuak! Erick Thohir gencarkan program bersih-bersih

Melalui putusan MA tersebut, Antam diwajibkan untuk membayar 1,1 ton emas atau setara dengan nilai Rp1,1 triliun kepada Budi Said.

Hal ini terjadi karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Awal Mula Kasus Budi Said vs. Antam

Kasus ini berawal dari transaksi pembelian 7 ton emas oleh Budi Said dari Antam pada tahun 2018.

Transaksi tersebut dilakukan melalui Eksi Anggraeni, seorang pemasar dari Antam cabang Surabaya.

Baca Juga: Laksamana TNI budayawan Yudo Margono memukau dalam pagelaran wayang kulit di Mahkamah Agung RI

Namun, pada saat penyerahan emas, Budi Said hanya menerima kurang dari 6 ton, sementara dia telah membayar penuh kepada Antam.

Perasaan dirugikan oleh situasi ini mendorong Budi untuk mengambil langkah hukum dengan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada 13 Januari 2021, PN Surabaya memutuskan bahwa Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp817,456 miliar kepada Budi Said atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi.

Baca Juga: Sakit hati ditagih hutang, pelaku tusuk pasutri yang merupakan tetangganya di Tebet Jakarta selatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: idxchannel.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X