JAKARTA INSIDER - Kartu Jakarta Pintar Plus atau disingkat KJP Plus kini memiliki larangan yang wajib dipatuhi bagi penerimanya.
Penerima KJP Plus harus menghindari 23 larangan ini agar tidak mendapatkan sanksi.
Simak di sini 23 larangan bagi penerima KJP Plus yang wajib dihindari agar tidak dihentikan bantuannya.
Kartu Jakarta Pintar Plus adalah sebuah program yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepada warga DKI Jakarta yang ditujukan pada usia sekolah 6-21 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Program tersebut diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta agar penerimanya bisa menuntaskan pendidika wajib belajar 12 tahun.
Dana bantuan dari program tersebut bisa digunakan oleh anak sekolah yang telah menerima program tersebut.
Dana tersebut bisa digunakan mulai dari uang saku, transportasi untuk sekolah, alat tulis.
Lalu bisa dibelanjakan untuk seragam sekolah, buku pelajaran, kacamata, bahan praktik hingga laptop dan obat.
Program bagi siswa sekolah tersebut tentu memiliki persyaratan bagi yang ingin menerima bantuan tersebut.
Dengan bantuan yang diberikan lewat Program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap siswa bisa bersekolah hingga lulus sekolah.