Isi data diri dan pilih kantor imigrasi serta tanggal wawancara
2. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal
Bawa dokumen lengkap
Lakukan foto, wawancara, dan biometrik
3. Bayar biaya pembuatan paspor
Paspor biasa (48 halaman, 10 tahun): Rp650.000
Paspor elektronik (e-paspor): Rp1.000.000
Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau kanal online
4. Tunggu proses pencetakan
Biasanya paspor bisa diambil dalam 3–5 hari kerja.***