Cara Membuat Paspor Berlaku 10 Tahun: Syarat, Proses, dan Tips Terbaru

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 10:39 WIB
Cara Membuat Paspor Berlaku 10 Tahun: Syarat, Proses, dan Tips Terbaru (Wikipedia )
Cara Membuat Paspor Berlaku 10 Tahun: Syarat, Proses, dan Tips Terbaru (Wikipedia )

Isi data diri dan pilih kantor imigrasi serta tanggal wawancara

2. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal

Bawa dokumen lengkap

Lakukan foto, wawancara, dan biometrik

3. Bayar biaya pembuatan paspor

Paspor biasa (48 halaman, 10 tahun): Rp650.000

Paspor elektronik (e-paspor): Rp1.000.000

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau kanal online

4. Tunggu proses pencetakan

Biasanya paspor bisa diambil dalam 3–5 hari kerja.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Imigrasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X