Isi data diri dan pilih kantor imigrasi serta tanggal wawancara
2. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal
Bawa dokumen lengkap
Lakukan foto, wawancara, dan biometrik
3. Bayar biaya pembuatan paspor
Paspor biasa (48 halaman, 10 tahun): Rp650.000
Paspor elektronik (e-paspor): Rp1.000.000
Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau kanal online
4. Tunggu proses pencetakan
Biasanya paspor bisa diambil dalam 3–5 hari kerja.***
Artikel Terkait
Israel dan Suriah Bahas Konflik Sweida di Paris
10 Negara yang Paling Mudah Memberikan Kewarganegaraan untuk Pendatang Asing, Ada Turki Hingga Irlandia
Viral Media Vietnam Sindir VAR Baru Digunakan Pada Final AFF U 23 Menjelang Tanding Melawan Garuda Muda
Gubernur Pramono Anung Tutup Bansos di Jakarta, Sebut Sebanyak 15.000 Penerima Bantuan Bermain Judol
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akan Tindak Tegas 15.000 Penerima Bansos Yang Terlibat Judol