JAKARTA INSIDER - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun untuk warga negara Indonesia.
Ini tentu menjadi kabar baik bagi para pelancong maupun pekerja yang sering bepergian ke luar negeri.
Namun, ada beberapa hal penting yang harus kamu ketahui sebelum mengajukan paspor baru dengan masa berlaku panjang ini.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akan Tindak Tegas 15.000 Penerima Bansos Yang Terlibat Judol
Apa Itu Paspor 10 Tahun?
Paspor 10 tahun adalah paspor biasa yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Sebelumnya, masa berlaku paspor hanya 5 tahun.
Namun tidak semua orang bisa langsung mendapat paspor 10 tahun.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Tutup Bansos di Jakarta, Sebut Sebanyak 15.000 Penerima Bantuan Bermain Judol
Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi.
Syarat Membuat Paspor 10 Tahun
Berikut ini syarat untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)