Sejarah DIY: Etnis Tionghoa tidak boleh memiliki aset dan tanah, ternyata ini alasannya

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 10:04 WIB
Sultan Hamengkubuwono menetapkan aturan di DIY, etnis Tionghoa tidak boleh memiliki hak tanah dan properti karena sempat dukung Belanda (layar tangkap Bossman YouTube)
Sultan Hamengkubuwono menetapkan aturan di DIY, etnis Tionghoa tidak boleh memiliki hak tanah dan properti karena sempat dukung Belanda (layar tangkap Bossman YouTube)

JAKARTA INSIDER - Yogyakarta adalah daerah istimewa dengan sejarah yang panjang dan tak terpisahkan dari pengorbanan besar para pejuang daerah pada masa itu. Tetapi, ada satu kebijakan yang masih berlaku hingga saat ini.

Kebijakan itu adalah larangan bagi etnis Tionghoa untuk memiliki tanah dan aset di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Namun, ada alasan kuat mengapa Kesultanan Yogyakarta mengambil langkah ini.

Seperti yang dilansir oleh Jakarta Insider dari Tiktok gallery_79 pada Rabu, 21 September 2023, DIY mempertahankan tanah dan wilayahnya dengan air mata dan darah dalam tekanan dari Belanda pada masa itu.

Baca Juga: Springfield School Jakarta: Membangun masa depan Indonesia melalui visi global

Di bawah kepemimpinan Kesultanan Yogyakarta yang dipimpin oleh Hamengkubuwono IX yang sangat dicintai oleh rakyatnya, ada alasan yang kuat mengapa etnis Tionghoa dilarang memiliki aset dan tanah di wilayah DIY.

Ini juga terkait dengan catatan negatif tentang etnis Tionghoa yang berkhianat saat berjuang untuk Daerah Yogyakarta pada masa itu.

Jadi, larangan bagi etnis Tionghoa untuk memiliki aset dan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta bukan tanpa alasan. Selain itu, ada undang-undang yang mendukung kebijakan ini, yaitu UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, dan kejadian itulah yang melatarbelakangi kebijakan ini.

Almarhum Hamengkubuwono IX sangat tegas dalam kepemimpinannya. Salah satu peraturan yang ditinggalkannya adalah melarang warga keturunan Tionghoa memiliki tanah dan aset di Yogyakarta sebagai hak milik. Warga keturunan hanya diberikan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga: HighScope Indonesia: Pendidikan konstruktif untuk kembangkan potensi anak

Peraturan ini masih berlaku hingga saat ini di DIY, dan ini merupakan salah satu keistimewaan DIY.

Sejarah mencatat bahwa alasan di balik peraturan ini adalah bahwa pada tahun 1948, pada saat mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, etnis Tionghoa lebih memilih mendukung pasukan Belanda yang ingin menjajah Indonesia daripada bergabung dalam perjuangan bersama dengan bangsa Indonesia karena tekanan dari Belanda.

Peristiwa ini adalah yang dicatat dalam sejarah sebagai Agresi Militer II Belanda yang terjadi pada tahun 1948. Ketika itu, etnis Tionghoa di Yogyakarta justru mendukung Belanda yang sebelumnya telah menjajah Indonesia.

Itulah mengapa Sultan HB IX kemudian mencabut hak kepemilikan tanah dari etnis Tionghoa di Yogyakarta. Pada tahun 1950, ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berhasil dipertahankan dengan jerih dan darah, komunitas Tionghoa mulai meninggalkan Yogyakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Tiktok gallery_79

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X