JAKARTA INSIDER - Kita sering menyaksikan pelaku tindak kejahatan korupsi tertangkap hakim.
Bahkan hingga saat ini banyak petinggi negara yang jadi tahanan terali besi dikarenakan melakukan tindak kejatan luar biasa tersebut.
Tapi jarang diketahui, siapa pelaku tindak pidana korupsi yang dihukum mati untuk pertama kali di Indonesia?
Rupanya namanya Yusuf Muda, yang saat itu dia menjabat sebagai Menteri Bank Sentral dan sekaligus Gubernur Bank Indonesia (BI) dimasa pemerintahan Soekarno di era 60 an kala itu.
Inilah kisah sehingga Yusuf disebut orang pertama yang melakukan korupsi dan dihukum mati.
Dilansir Jakarta Insider dari Indonesia Insider channel, Jumat, (26/5/2023).
Sebagai menteri Bank Sentral kala itu yaitu pada pemerintahan Soekarno ternyata Yusuf adalah pria yang hidupnya suka berfoya-foya dan sangat rendah hati kepada wanita.
Bahkan dikabarkan, selain suka gonta ganti kekasih, Yusuf juga memiliki enam istri yang cantik -cantik dan belia.
Perhelatan flexingnya tercium negara waktu itu. Oleh Tim keuangan negara menemukan terjadi kerugian negara sekitar Rp97.3 miliar.
Yang pada saat itu perbandingan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah Rp4 untuk seitap liter.
Kegemarannya menghambur-hamburkan uang negara tersebut menjadi heboh pemberitaannya pada tahun 1960an..
Sehingga Jenderal Soeharto membentuk tim Pemeriksaan Keuangan Negara untuk menyelidiki kasus penggelapan uang tersebut.
Baca Juga: Kisah inspiratif di balik keluarga Djokosoetono pemilik Bluebird, selalu utamakan pendidikan!
Artikel Terkait
Daftar sekarang! Lowongan kerja Whatravel, salah satu agen pariwisata terbaik di Indonesia
CEO taksi Bluebird turun langsung ke lapangan untuk menyapa pelanggan dan karyawan, catat evaluasi
Kisah inspiratif di balik keluarga Djokosoetono pemilik Bluebird, selalu utamakan pendidikan!
Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming makan malam bersama, sinyal kolaborasi antara dua kepala daerah
Halte Transjakarta Manggarai akhirnya beroperasi, kini terintegrasi dengan akses ke Stasiun Manggarai