JAKARTA INSIDER – Tilang elektronik atau E Tilang telah didukung oleh perangkat canggih seperti kamere ETLE yang diklaim bisa mendeteksi identitas pelanggar.
Polisi menyatakan bahwa sistem kamera ETLE yang digunakan dalam E Tilang untuk menjerat pelanggar aturan lalu lintas telah memiliki teknologi canggih.
Mekanisme tilang elektronik atau E Tilang memang berbeda dengan tilang konvensional yang biasanya diberlakukan, di mana polisi akan langsung memberikan surat tilang di tempat.
Untuk E Tilang sendiri ada beberapa prosedur sebelum akhirnya pelanggar bisa membayar denda tilang pelanggaran.
Berikut ini mekanisme E Tilang atau tilang elektronik melansir dari polri.go.id:
- Kamera tilang statis atau mobile akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas lalu mengirimkannya ke back office RTMC kepolisian setempat sebagai bukti tanda pelanggaran
- Petugas kemudian akan melakukan identifikasi kendaraan menggunakan ERI atau Electronic Registration & Identifikasi
- Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar sebagai permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah terjadi
- Pelanggar atau penerima surat selanjutnya harus melakukan konfirmasi baik melalui website atau datang ke kantor polisi maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi
- Apabila pelanggaran sudah terkonfirmasi dan terverifikasi maka petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via bank yang sudah ditunjuk
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo resmi ditahan KPK
Lalu, bagaimana jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi dan tidak membayarkan denda tilang? Maka kendaraan yang melakukan pelanggaran akan diblokir, sehingga pemilik tidak dapat melakukan pembayaran pajak.
Selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengurus buka blokir di Kepolisian Daerah setempat, yang mana tentunya ini akan cukup merepotkan dan memakan waktu karena prosesnya yang cukup ribet.
Jadi, pastikan bahwa Anda selalu melakukan konfirmasi apabila suatu hari nanti Anda mendapatkan surat konfirmasi E-Tilang ini.
Baca Juga: Ini bacaan niat zakat fitrah lengkap: Arab, latin, dan terjemahannya, Jangan sampai lupa!
Cara Cek E-Tilang
Apabila perkara tilang diputuskan pada tahun 2021 atau setelahnya maka pengecekan dan pembayaran denda dapat dilakukan melalui E-Tilang Kejaksaan.
Berikut adalah cara mengeceknya: