Setelah pelaku berhasil ditemukan, ia mendapat "bonus bogem" sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Serangan laser terhadap pesawat merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan tidak bertanggung jawab.
Selain dapat menyebabkan gangguan penglihatan sementara bagi pilot, serangan laser juga dapat mengganggu sistem navigasi pesawat dan mempengaruhi stabilitas penerbangan.
Tindakan ini juga melanggar hukum.
Baca Juga: Tragedi di ITB: Mahasiswa Teknik Mesin Meninggal Saat Uji Coba Pesawat Rakitan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Serangan laser semacam ini tidak hanya merugikan para pilot dan penumpang pesawat, tetapi juga mengancam keselamatan umum.
Oleh karena itu, pihak berwenang harus meningkatkan tindakan preventif dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku serangan laser.
Masyarakat juga perlu disadarkan akan bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan semacam itu dan dilibatkan dalam upaya pencegahan.***
Artikel Terkait
Tragedi di ITB: Mahasiswa Teknik Mesin Meninggal Saat Uji Coba Pesawat Rakitan
Mengapa Orang Ingin Cepat-cepat Keluar dari Pesawat Setelah Mendarat? Inilah Alasannya!
Terungkap! Inilah alasan kenapa check in sebelum boarding pesawat ada batas waktu 30 menit
Bagasi penumpang pesawat AirAsia tidak diangkut dalam penerbangan, ternyata karena alasan keamanan
Kontroversi pesawat Lion Air Group dari Singapura ke Cengkareng yang terbang dengan rendah dan AC mati total