JAKARTA INSIDER – Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan membuat terobosan baru untuk mempermudah masyarakat membuat laporan SPT tahunan pajak.
Inovasi tersebut yakni lapor SPT tahunan pajak sekarang bisa dengan menggunakan HP.
Cara lapor SPT tahunan pajak pakai HP juga cukup mudah. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup dengan HP.
Perlu di ingat wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk lapor SPT pajak.
Baca Juga: Menanti vonis, Ferdy Sambo tampak tegang, Ibu Brigadir J memangku foto mendiang anak
Berikut ini adalah cara lapor SPT tahunan pajak 2023 pakai HP:
(1) Wajib pajak bisa kunjungi laman www.pajak.go.id.
(2) Kemudian klik ‘Login’ dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP), sandi, dan kode keamanan.
(3) Setelah masuk, wajib pajak bisa klik ‘Menu Lapor’ lalu klik e-Filling.
(4) Langkah selanjutnya lapor SPT pajak dengan menggunakan HP adalah klik tombol 'Buat SPT'.
(5) Pada laman berikutnya akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak. Pilihlah formulir yang sesuai, lalu klik 'Setuju' dan klik 'Langkah Berikutnya'.
(6) Setelah semua data diisi, telah lengkap dan benar, klik 'Ya'. Untuk menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, klik opsi 'Tidak'.
(7) Apabila bukti potong yang belum dimasukkan, klik 'Tambah'. Wajib pajak akan diminta melengkapi data.