Baru saja bebas, Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tengku Zalzabella

- Kamis, 9 Februari 2023 | 10:33 WIB
Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA INSIDER – Baru saja dinyatakan bebas, kini Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Masih dengan masalah yang sama, Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Setelah Dito Mahendra, kini yang menjadi korban atau pelapor dari Nikita Mirzani adsalah Tengku Zanzabella.

Baca Juga: Info gempa terkini! Pakistan kirim tim penyelamat dan bantuan kemanusiaan ke lokasi gempa di Turki

Tengku Zalzabella melaporkan Nikita Mirzani setelah menyinggung terkait wanita bertato dan juga pemakai narkoba.

"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

Tengku Zanzabella usut tuntas kasusnya dengan Nikita Mirzani
Tengku Zanzabella usut tuntas kasusnya dengan Nikita Mirzani (tangkap layar / Instagram @zanzabellaa)

Baca Juga: Ogah punya anak, Gita Savitri malah ngamuk didoakan hamil: Gak Tahu Adab!

Lebih lanjut Trunojoyo mengungkap bahwa Tengku Zanzabella telah menyertakan beberapa barang bukti.

Dimana barang bukti tersebut dapat menguatkan laporan yang dibuatnya terkait tindak pindana.

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.

Baca Juga: Info gempa terkini! NATO kibarkan bendera setengah tiang pasca gempa maut Turki

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Tengku Zanzabella tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X