Perlu dicatat bahwa negara mayoritas Muslim ini memiliki undang-undang penistaan agama yang ketat, dan hukuman bagi yang melanggarnya termasuk penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Seperti dilaporkan Engadget, hingga saat ini Juru bicara PTA mengatakan masih dalam pembicaraan dengan pejabat Wikipedia dan akan mempertimbangkan untuk membuka blokir situs web tersebut jika benar-benar menghapus konten asusila.***