Tak boleh selingkuh, ternyata PNS boleh poligami. Simak aturannya, biar tidak salah paham

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 20:06 WIB
ILustrasi PNS. Walapun dilarang keras selingkuh, ternyata PNS boleh melakukan poligami.
ILustrasi PNS. Walapun dilarang keras selingkuh, ternyata PNS boleh melakukan poligami.

JAKARTA INSIDER - Sebagai pelayan publik, pemerintah menerapkan berbagai aturan untuk memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperilaku baik.

Salah satu aturan bagi PNS adalah tentang poligami atau beristri lebih dari satu dan larangan berselingkuh.

Aturan tentang PNS melakukan poligami tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Melansir pns.kamikamu.co.id, berikut ini syarat dan aturan terkait poligami PNS yang tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi:

Baca Juga: Geledah rumah Joe Biden, FBI tidak temukan dokumen terkait rahasia negara

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Baca Juga: Benarkah perempuan berpayudara besar rentan kena kanker payudara? Cek faktanya

Pasal yang mengatur tentang atasan/pejabat pemberi wewenang poligami PNS tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi:

(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Pejabat yang berwenang pun sebelum memberikan izin wajib memberikan nasihat kepada PNS yang bersangkutan atau dengan istrinya.

Baca Juga: Waspadai 7 gejala ini agar tak terjangkit kolesterol tinggi di usia muda. Tak hanya kesemutan dan oleng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: pns.kamikamu.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X