"Pelaku beraksi tunggal. Kami masih terus mendalami pemeriksaan terhadap pelaku," kata Chitya.
Untuk perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian denga pemberatan.
Adapun ancaman hukuman yang menanti, paling lama tujuh tahun penjara.***
Artikel Terkait
Tak takut dengan ancaman Ferry Irawan, Venna Melinda menutup pintu damai pada kasus dugaan KDRT
Ferry Irawan tuding darah yang bercucuran di hidung Venna Melinda settingan, Hotman Paris: Itu fitnah!
Resep Es Mango Sago yang sangat segar. Yuk simak gimana cara membuatnya di sini!
Dapat ucapan terima kasih, Mahfud MD berdoa Richard Eliezer dapat hukuman ringan
Bukan hanya nyeri otot dan lemas, ini 7 gejala Covid-19 Varian Kraken yang patut diwaspadai. Sudah masuk di In