Kejahatan metropolitan sangat sadis, begal payudara ancam keselamatan warga. Ini kata pengacara

photo author
- Minggu, 22 Januari 2023 | 15:46 WIB
Pengacara Rifqi Zulham, MH.  (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Pengacara Rifqi Zulham, MH. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

 Baca Juga: Wow! China dukung Iran terkait isu nuklir, Ayatollah Ali Khamenei berikan apresiasi pada Jin Ping

Peraturan itu berdasarkan;

1. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

 2. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

3. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice.

4. Dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

 Baca Juga: Buntut kasus KDRT, usai ditahan dan mendekam di jeruji besi, benarkah Ferry Irawan alami gangguan kesehatan?

Apa sajakah syarat-syarat pendekatan keadilan restorasi (restorative justice)? 

Pelaksanaan restorative justice secara materiil dan formil juga tidak sembarang, syarat-syaratnya meliputi:

1. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.

2. Tidak berdampak konflik sosial.

3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa.

4. Tidak radikalisme dan separatisme.

5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

6. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X