Baca Juga: Wow! China dukung Iran terkait isu nuklir, Ayatollah Ali Khamenei berikan apresiasi pada Jin Ping
Peraturan itu berdasarkan;
1. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
2. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
3. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice.
4. Dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Apa sajakah syarat-syarat pendekatan keadilan restorasi (restorative justice)?
Pelaksanaan restorative justice secara materiil dan formil juga tidak sembarang, syarat-syaratnya meliputi:
1. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
2. Tidak berdampak konflik sosial.
3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa.
4. Tidak radikalisme dan separatisme.
5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
6. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Artikel Terkait
Berbahagialah pemilik lima shio berikut, Tahun Kelinci Air berpihak pada urusan percintaanmu
Tuai pujian aksi seorang pelajar masih kenakan seragam dan tas di punggung buka jalan bagi mobil damkar
Perang lawan Rusia semakin panas, Ukraina kedatangan Komandan Checnya dan ditemui Jenderal Angkatan Darat AS
Buntut kasus KDRT, usai ditahan dan mendekam di jeruji besi, benarkah Ferry Irawan alami gangguan kesehatan?
Alvin Faiz bongkar masa lalu kelam sang mantan istri, manajer Larissa Chou: Anaknya gak ada niat menyinggung