Menurut presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.
Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Padahal PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,”ujarnya.
Baca Juga: Bang Martin kuasa hukum Brigadir J: Tuntutan hukuman Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum kurang...
Presiden Jokowi berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya cukup besar itu.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi PRT," katanya.
UU PPRT itu juga diharapkan memberikan perlindungan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.
“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang,"ujar Ida.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menjelaskan bahwa RUU PPRT selain sebagai bentuk pengakuan terhadap PRT.
RUU PPRT itu, katanya juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif.
Perlindungan tersebut mencakup perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan, upah, dan sebagainya.
“Di sini akan menjadi amat penting kalau kita melihat RUU PPRT, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja,"katanya.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil resmi gabung Partai Golkar, langsung dapat jabatan strategis
Ada apa dengan pertemuan Luhut Pandjaitan dan Surya Paloh di London? Ingin gagalkan Anies naik Capres 2024?
Dua siswa siswi jago dance yang sempat dihujat malah didukung Agnez Mo dan Mendikbudristek Nadiem Makarim