Komitmen cegah perkawinan usia dini, Gubernur NTB minta semua pihak manfaatkan buku saku dari Plan Indonesia

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:06 WIB
Pemerintah Provinsi NTB menerbitkan SE Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Buku Saku Pencegahan Perkawinan Anak untuk Melakukan Edukasi dan Sosialisasi PPA.
Pemerintah Provinsi NTB menerbitkan SE Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Buku Saku Pencegahan Perkawinan Anak untuk Melakukan Edukasi dan Sosialisasi PPA.

JAKARTA INSIDER – Perkawinan usia anak masih menjadi salah satu masalah krusial di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan data BPS, angka perkawinan anak di provinsi NTB pada tahun 2021 tercatat sebesar 16,59 persen.

Angka ini menempatkan NTB berada pada urutan ke-2 provinsi dengan jumlah angka perkawinan anak tertinggi secara nasional.

Baca Juga: Ferry Irawan jadi tersangka dan resmi ditahan di Polda Jatim. Begini ucapan penyesalannya kepada Venna Melinda

Sedangkan, data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB mencatat jumlah dispensasi perkawinan selama tahun 2020-2021 mengalami peningkatan dari 816 kasus di 2020 menjadi 1.132 kasus di 2021.

Beranjak dari permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Buku Saku Pencegahan Perkawinan Anak untuk Melakukan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak (PPA).

Dalam SE yang ditandatangani Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut, Pemprov NTB meminta semua kalangan di NTB mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pesantren, pemuka agama, pemuda, hingga perangkat desa untuk menyosialisasikan buku saku Pencegahan Perkawinan Anak.

Baca Juga: Tepis hubungan retak, Sandiaga sebut masih berkomunikasi dengan Prabowo jelang Pilpres 2024

Buku saku ini disusun oleh  Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) dan Bappenas pada 2022 lalu, dan didukung oleh Pemprov NTB. Buku ini akan dipublikasikan secara intensif di NTB.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemprov NTB Wismaningsih mengatakan, SE Gubernur nomor 59 Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menekan angka perkawinan anak di wilayahnya.

“Berkat kerja sama banyak pihak, termasuk Plan Indonesia yang berkontribusi dalam pembuatan buku saku ini, saya berharap angka perkawinan anak semakin kecil di NTB,” katanya.

Baca Juga: Isi surat Ferry Irawan untuk Venna Melinda, sebelum dijebloskan di ruang tahanan: Abi mohon maaf...

Dia menjelaskan, buku saku ini penting bagi semua pihak, baik di lingkungan ASN, pesantren, sekolah, dan komunitas lain agar menjadi pedoman dan tidak memaksakan anak untuk menikah. dini.

“Saya sejujurnya kaget melihat angka perkawinan anak di NTB yang begitu tinggi. Tapi, kami bereaksi cepat dengan menerbitkan Peraturan Daerah, Peraturan Desa, dan buku saku ini untuk mencegah angka perkawinan anak lebih besar lagi,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X