Sudah 67.300 ton garam disemai di langit, pemerintah lakukan TMC cegah cuaca ekstrem di kawasan bencana

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 09:25 WIB
Indonesia lakukan TMC dengan menyemai garam di langit untuk cegah cuaca ekstrem
Indonesia lakukan TMC dengan menyemai garam di langit untuk cegah cuaca ekstrem

JAKARTA INSIDER - Pemerintah Indonesia melakukan teknologi modifikasi cuaca (TMC) di sejumlah provinsi yang sedang dilanda bencana alam akibat cuaca ekstrem.

TMC merupakan usaha campur tangan manusia dalam mengendalikan sumber daya air di atmosfir dengan memanfaatkan parameter cuaca.

TMC dengan menyemai garam itu dilakukan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem.

Baca Juga: Tak terima Venna Melinda jadi korban KDRT Ferry Irawan, Verrell Bramasta mengaku hatinya hancur

Langkah itu dilakukan pemerintah sejak 25 Desember 2022.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari rilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (12/1/2023), hingga Minggu, 8 Januari 2023, TMC dilakukan dengan dua pesawat jenis Cassa Nc-212 Seri 200.

Sebanyak 67.300 ton garam NaCl telah disemai di berbagai wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Heboh Rhoma Irama nyanyi lagu 'Butter' dari BTS, ARMY: Saranghae oppa Rhoma Irama

Penyemaian garam di langit untuk meningkatkan intensitas curah hujan di suatu tempat (rain enhancement).

Dengan cara itu diharapkan bisa menghempang turunnya hujan secara ekstrem di kawasan yang sedang  terkena bencana alam.

"BNPB telah berkoordinasi dengan BMKG, BRIN dan TNI AU untuk melakukan TMC," ujar Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.

Baca Juga: Silaturahmi politik Anies Baswedan ke Bandung, neduh di bawah Pohon Beringin dan terbang bersama Burung Garuda

Setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah, pemerintah menyiapkan intervensi serupa di Sulawesi Selatan.

TMC di Sulawesi Selatan dilakukan untuk mendorong percepatan penanganan bencana hidrometeorologi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: BNPB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X