JAKARTA INSIDER - Inilah tipikal kebanyakan warga Palestina. Konsisten dan berani dalam melawan kesewenangan rejim zionis Israel.
Seorang warga Palestina, Karim Younis saat ini dikecam rejim zionis Israel.
Karim dikecam karena aksinya dan pendukungnya mengibarkan bendera Palestina beberapa saat setelah dirinya menghirup udara bebas.
Diketahui, warga Palestina ini telah menjalani hukum penjara selama 480 bulan (40 tahun) oleh rejim zionis Israel.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari kantor berita Antara, Selasa (10/1), Menteri keamanan israel Itamar Ben-Gvir pada Ahad (8/1) menginstruksikan kepolisian agar melarang pengibaran bendera Palestina di tempat-tempat umum.
"Tidak bisa pelanggar hukum mengibarkan bendera, menghasut dan mengajak (melakukan) terorisme, jadi saya perintahkan pencopotan bendera yang mendukung terorisme di ruang publik," cuit Ben-Gvir di Twitter.
Baca Juga: Tahun 2023 Kemendikbudristek umumkan ada 3 jalur seleksi mahasiswa baru
Dia juga memerintahkan agar hasutan terhadap (rejim zionis) israel dihentikan.
Ben-Gvir mengambil keputusan itu setelah Karim Younis dibebaskan pada Kamis pekan ini.
Pasca bebas, Karim disambut antusias di kampung halamannya di Ara, Israel utara dengan mengibarkan bendera Palestina.
Baca Juga: Viral polisi dihukum gegara main lato-lato, warganet: Sambo apa kabar pak?
Karim Younis adalah satu dari bagian warga Palestina yang paling lama ditahan oleh rejim zionis Israel.***
Artikel Terkait
Viral polisi dihukum gegara main lato-lato, warganet: Sambo apa kabar pak?
Tahun 2023 Kemendikbudristek umumkan ada 3 jalur seleksi mahasiswa baru
Alhamdulillah, tidak ada lagi pembatasan usia Jamaah Haji. Menag ungkap, tahun 2023 kuota haji 221 ribu
Kenali gejala varian baru Covid subvarian Omicron yang menyebar di Amerika. WHO: Varian paling mudah menular
Gunakan istilah ketuk palu, 28 anggota DPRD minta jatah ke Zumi Zola untuk muluskan pengesahan RAPBD Jambi