Gempa di Maluku rusak 15 rumah warga Kepulauan Tanimbar

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 11:53 WIB
Bangunan rusak dampak gempa Maluku. (Dok. BNPB)
Bangunan rusak dampak gempa Maluku. (Dok. BNPB)

Hasil analisis BMKG menunjukkan episenter gempabumi terletak pada koordinat 7,37° LS; 130,23° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 136 km arah BaratLaut Maluku Tenggara Barat, Maluku dengan kedalaman 130 km.

Baca Juga: Hot News, Venna Melinda laporkan Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT, Kombes Pol Dirmanto ungkap kronologinya

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono menyebutkan, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi menengah akibat adanya aktivitas subduksi Laut Banda.

Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).

BNPB mengimbau pemerintah daerah dan warga untuk tetap waspada terhadap potensi gempa susulan.

Baca Juga: Hotman Paris kecewa Ferry Irawan belum ditahan pasca kasus KDRT terhadap Venna Melinda: Padahal bukti juga ada

Sebelum kembali ke dalam rumah, warga diminta untuk memastikan kondisi struktur bangunan pascagempa.

Tetap waspada terhadap potensi gempa susulan.

Dampak korban jiwa dapat dipicu bukan karena fenomena gempa tetapi reruntuhan bangunan yang tidak tahan gempa.

Selain itu, warga diminta untuk tidak mudah terpancing oleh berita palsu atau hoaks yang biasanya tersebar melalui media sosial.

Baca Juga: Athalla, putra bungsu Venna Melinda ungkap sifat asli Ferry Irawan: Kalo ke rumah sering dengar suara ribut...

Pastikan informasi terkini pascagempa dari BMKG, BNPB atau pun BPBD setempat.

Hasil pemodelan, gempa menunjukkan bahwa gempabumi itu berpotensi tsunami dengan tingkat ancaman SIAGA di Maluku-Tengah, Kepulauan Maluku-Tenggara, Maluku-Tenggara-Barat P.Yamdena dan Kota-Ambon.

Ada pun tingkat ancaman Wakatobi, Kendari Pulau Watulumango, Kepulauan Kendari, Konawe Bagian Selatan, Kota-Kendari dan Kendari.

Baca Juga: Karim Younis akhirnya bebas setelah 40 tahun berada dipenjara zionis Israel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Rilis BNPB, Instagram @daryonobmkg

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X