1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***
Artikel Terkait
Wow, terungkap masa kecil Tiko yang dibongkar temannya dulu: Dia orangnya kurang banyak...
Dilaporkan istri sendiri, pemilik ponpes Kyai Muhammad Fahmi Mawardi bantah dirinya cabuli santriwati
Alia, istri kyai yang diduga cabuli santriwati sebut ada kamar khusus kyai yang menyambung ke pondok putri ...
Sandiaga Uno mengusulkan: Masyarakat Indonesia masih kurang libur, hari 'kejepit' dijadikan libur nasional aja
Prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini Selasa, 10 Januari 2023