Perpu Cipta Kerja resmi diterbitkan pemerintah, perang Rusia - Ukraina jadi salah satu alasan

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 11:06 WIB
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan tentang penerbitan Perpu Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (30/12/2022)
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan tentang penerbitan Perpu Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (30/12/2022)

"Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya

Penerbitan Perpu Cipta Kerja ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Baca Juga: Ganjar Pranowo tak populer di medsos, Anies Baswedan jawaranya

Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja.

Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja.

Matan Wakil Menteri Hukum dan Ham era Presiden SBY, Denny Indrayana mengkritik langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu.

Alasan Denny, Jokowi tidak menghormati dan telah melakukan pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Begini potret mesra Volodymyr Zelenskiy dan ibu negara sambut tahun baru di Ukraina

"Presiden Tidak Menghormati MK. Presiden telah Contempt of the Constitutional Court," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (31/12/2022).

Denny menyebut Perpu Cipta Kerja tersebut memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa untuk kemudian Perpu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitutional bersyarat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Presiden.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X