Mengulik kembali sejarah Buya Hamka yang mundur dari Ketua MUI karena ucapan selamat hari Natal. Faktanya?

photo author
- Minggu, 25 Desember 2022 | 09:30 WIB
Tahun 1986 merupakan tahun pelik bagi ulama Buya Hamka soal hukum ucapan selamat hari natal (muhammadiyah.or.id)
Tahun 1986 merupakan tahun pelik bagi ulama Buya Hamka soal hukum ucapan selamat hari natal (muhammadiyah.or.id)

Kepada Tempo, Hamka mengaku sangat gundah sejak peredaran fatwa itu dicabut karena memikirkan marwah umat Islam Indonesia.

"Gemetar tangan saya waktu harus mencabutnya. Orang-orang tentu akan memandang saya ini syaithan. Para ulama di luar negeri tentu semua heran. Alangkah bobroknya saya ini, bukan?" ucapnya sebagaimana ditulis Seri I Buya Hamka oleh Pusat Data dan Analisa Tempo (2019).

Baca Juga: 5 Rekomendasi hampers Natal sederhana namun berkesan

Kegalauan ini lalu mendorong Hamka mengeluarkan penjelasan lebih lanjut bahwa penarikan fatwa itu tidak berarti mengurangi keabsahan isi fatwa karena fatwa itu diolah dan ditetapkan oleh ahli-ahli agama dari ormas Islam dan lembaga Islam tingkat nasional, termasuk Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, SI dan Majelis Dakwah Islam Golkar.

Sementara itu, polemik di masyarakat terus terjadi akibat penarikan fatwa di atas. Fuad Nasar dalam Islam dan Muslim di Negara Pancasila (2017) mencatat pemerintah segera menggelar Pertemuan Lengkap Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama pada 25 Agustus 1981.

Pada pertemuan itu disepakati jalan tengah yakni, peringatan hari-hari besar keagamaan pada dasarnya diselenggarakan dan dihadiri oleh pemeluk agama yang bersangkutan, namun wajar bila pemeluk agama lain turut menghormati sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran agamanya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi hampers Natal sederhana namun berkesan

Pejabat pemerintah yang hadir dalam upacara keagamaan dari suatu agama yang tidak dipeluknya hendaklah dalam sikap pasif, namun khidmat.

Menteri Agama, Alamsjah Ratu Prawiranegara lalu mengeluarkan Surat Edaran tanggal 2 September 1981 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan yang menerangkan bahwa dalam hal peribadatan atau adanya unsur peribadatan, maka hanya pemeluk agama yang bersangkutan yang menghadirinya.

Dalam perayaan yang didalamnya tidak ada unsur ibadat, dapat dihadiri dan diikuti oleh pemeluk agama lain.

Laman elektronik Republika tertanggal Selasa, 23 Desember 2014 memuat penjelasan anak Buya Hamka, yakni Irfan Hamka yang membantah ayahnya melarang mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Kristiani.

Baca Juga: Jelang akhir tahun Polri mutasi dan rotasi pati dan pamen. Termasuk 7 polisi wanita dapat promosi jabatan

Menurut Irfan, Fatwa MUI yang dikeluarkan Hamka pada 1981 bukan pelarangan mengucapkan selamat Natal atau mengharamkannya, melainkan larangan mengadakan perayaan bersama.

Irfan lalu mengisahkan ayahnya dulu juga pernah mengucapkan selamat Natal bagi penganut agama Kristen saat tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Yakni kepada tetangga Kristiani bernama Ong Liong Sikh dan Reneker.

Saat ayahnya merayakan Idul Fitri, keduanya juga memberikan ucapan selamat kepada Buya. Begitu pun sebaliknya Buya juga mengucapkan selamat kepada kedua tetangganya tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Muhammadiyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X