Menag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2022. Ibadah luring bisa dihadiri 100 persen kapasitas Gereja

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 06:40 WIB
Ilustrasi perayaan Natal. Kementerian Agama (Kemenang) menerbitkan ketentuan perayaan Natal 2022 (Catholic life)
Ilustrasi perayaan Natal. Kementerian Agama (Kemenang) menerbitkan ketentuan perayaan Natal 2022 (Catholic life)

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

  • hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
  • dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;
  • jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
  • penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
  • penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Baca Juga: Begini potret Before and After suasana natal di Ukraina

4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

  • menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
  • menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  • melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  • melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  • mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  • menyediakan cadangan masker;
  • melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
  • menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
  • menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
  • memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  • memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
  • memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

       - pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

       - pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga 

          kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Luar biasa! Anak anak Ukraina minta senjata sebagai hadiah natal

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

  • menggunakan masker dengan baik dan benar;
  • menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  • dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);
  • tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  • membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
  • menghindari kontak fisik atau bersalaman.

Baca Juga: Presiden Jokowi sebut bakal ada pergerakan 44 juta orang saat momentum Natal 2022 serta Tahun Baru 2023

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:

  • sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
  • pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;
  • koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
  • pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya kerahkan 8.000 personel polisi untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

  • sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
  • pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
  • koordinasi dengan gubernur, bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
  • pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
  • pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X