3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
- hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
- dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;
- jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
- penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
- penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
Baca Juga: Begini potret Before and After suasana natal di Ukraina
4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:
- menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
- melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
- mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
- menyediakan cadangan masker;
- melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
- menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
- menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
- memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
- memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
- memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
- pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
- pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga
kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Luar biasa! Anak anak Ukraina minta senjata sebagai hadiah natal
5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
- menggunakan masker dengan baik dan benar;
- menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);
- tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
- menghindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:
- sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
- pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;
- koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
- pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya kerahkan 8.000 personel polisi untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023
8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
- sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
- pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
- koordinasi dengan gubernur, bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
- pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
- pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.***