Agar dapat memenuhi syarat dapat mengusung calon pada Pilpres 2024, partai atau gabungan partai minimal meraih 20% dari jumlah tersebut, yakni sebanyak 115 kursi.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, partai Golkar meraih 85 kursi, PAN meraih 44 kursi dan PPP meraih 19 kursi.
Secara total, perolehan kursi DPR dari Koalisi Indonesia Bersatu tersebut sebanyak 148 kursi.
Dengan demikian, koalisi tersebut telah memenuhi salah satu syarat dari ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu.***
Artikel Terkait
Partai Nasdem apresiasi Presiden Jokowi terbitkan Perppu no 1 tahun 2022
Digeber rudal Korut, Jepang naikkan anggaran militer terbengkak sejak Perang Dunia 2
Presiden khusyuk ikuti 1.000 hari wafatnya sang ibunda, netizen malah tanya sat box mahal sampai tiket ke GBK
Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pasang behel dan oplas, tentu tidak dicover, dong!
Indonesia kembali impor beras hingga 500 ribu ton, apa alasannya?