Harta sudah Rp10,7 miliar, Sahat Tua Simanjuntak terjerat OTT KPK dana hibah

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 10:34 WIB
KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (Facebook Sahat Tua Simanjuntak)
KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (Facebook Sahat Tua Simanjuntak)

JAKARTA INSIDER - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus korupsi dana hibah, padahal hartanya sudah banyak Rp10,7 miliar.

Politisi Golkar itu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam.

Sahat Tua Simanjuntak sudah ditahan di KPK pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Waketum PPP Arsul Sani: angka 10 angka sial, angka 17 angka keberuntungan

Dirilis JAKARTA INSIDER dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Jumat (16/12/2022), harta kekayaan Sahat itu berupa tanah dan bangunan, mobil dan uang simpanan.

Sahat melaporkan hartanya itu pada Maret 2021. Harta Sahat yang dilaporkan yakni tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan Jakarta Timur dengan nilai Rp7,475 miliar.

Kemudian tiga mobil, yakni Toyota Velfire tahun 2015 seharga Rp600 juta.

Toyota Voxy tahun 2018 Rp430 juta, dan Mercedes Benz E250 tahun 2016 senilai Rp700 juta.

Baca Juga: Duh, politisi Golkar ditangkap KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim itu terjerat korupsi dana hibah

Usai ditangkap Rabu malam, Sahat Tua Simanjuntak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/12/2022).

"Sahat diduga terlibat tindak pidana suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

KPK belum mengungkap berapa dana hibah yang dikorupsi Sahat Tua Simanjuntak

Tapi disebutkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita sejumlah uang dan dokumen.

Baca Juga: Bukan daging merah, penyebab asam urat ternyata berasal dari sini banyak orang gak tahu!

Selain Sahat, KPK juga menahan tiga orang mulai staf di DPRD Jatim dan pengusaha/pihak swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X