Kontroversi KUHP baru, zina dan kumpul kebo diperbolehkan, asalkan ...

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 15:47 WIB
RKUHP diserahkan Menkumham kepada DPR untuk disahkan menjadi UU. Pasal zina dan kumpul kebo jadi kontroversi. (Dok. kemenkumham)
RKUHP diserahkan Menkumham kepada DPR untuk disahkan menjadi UU. Pasal zina dan kumpul kebo jadi kontroversi. (Dok. kemenkumham)

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

Baca Juga: Pelipis kanan masih bengkak, Daisuke Sato mulai ikut latihan bersama skuad Persib Bandung

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal youtube TvOneNews pada Senin (12/12/2022) yang tayang pada (9/12/22), mengatakan pasal-pasal ini tidak ada logika hukumnya.

"Saya belum bicara aspek moralnya, sy bicara logika hukumnya saja. Ini aturan terbodoh karena membolehkan siapa aja untuk berzina dan kumpul kebo sepanjang tidak ada aduan", ujar Hotman.

Selain itu, Hotman Paris Hutapea juga menyoroti soal delik aduannya.

"Bisa saja, anaknya sentimen dengan teman ibunya atau orang tua sentimen dengan temen anaknya, dia bisa mengajukan delik aduan. Ini pasal berbahaya", tegas Hotman.

Baca Juga: Fernando Santos akui tidak menyesal membuat Cristiano Ronaldo mendekam di bangku cadangan

Dampak dari pasal ini, lanjut Hotman Paris Hutapea, akan dirasakan oleh dunia pariwisata.

Sementara itu Menkumham, Yasona Laoly mengatakan warga negara asing tidak perlu khawatir terhadap KUHP baru.

"Pasal zina itu harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar, itu urusan dia. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna Laoly.

Baca Juga: Ketika Ibu Iriana asyik berfoto dengan para bestie, Jokowi 'tergusur' di belakang, Kaesang jinjit biar kefoto

Selain Yasonna, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meluruskan kontroversi pasal zina di KUHP baru. Dasco menegaskan pasal ini bersifat delik aduan.

"Pasal zina itu delik aduan, harus ada yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah," ujarnya.

Sufmi Dasco Ahmad memahami kontroversi yang timbul dari pasal zina KUHP baru. Karenanya, DPR akan membentuk satuan tugas khusus untuk sosialisasi KUHP baru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Youtube TvOneNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X