Awalnya, sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 85 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan Bencana Gempabumi di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, pemerintah menetapkan bantuan untuk warga yang rumahnya rusak akibat gempa.
Bantuan masing-masing senilai Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.
Kemudian Rp25 juta untuk rusak sedang dan Rp50 juta untuk rusak berat.
Namun, akhirnya Presiden Jokowi memberikan tambahan dana stimulan tersebut menjadi Rp15 juta untuk rumah rusak ringan.
Kemudian Rp30 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp60 juta untuk rusak berat.
Baca Juga: Presiden Jokowi pastikan perbaikan sekolah akibat gempa Cianjur akan selesai dalam 3 bulan
Tambahan tersebut menurut presiden, sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan sebelumnya.***
Artikel Terkait
Elektabilitas Anies Baswedan per wilayah mulai unggul atas Ganjar Pranowo
Link nonton live streaming Persib vs Persebaya di BRI Liga 1 hari ini Sabtu 10 Desember 2022, langsung klik
PT Pan Brother berupaya meningkatkan penggunaan energi terbarukan, DPR RI dukung langkah industri tekstil itu
Gunung Semeru meletus, Ahli Tarot Denny Darko ungkap ramalan bencana yang terjadi di Pulau Jawa, merinding
Derry Syahputra benarkan rencana Rizky Billar memboyong Lesti Kejora dan anaknya ke Jepang, bangkrut?