Indentitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, diungkap Kapolri

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 07:42 WIB
Kapolri ungkap identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung.
Kapolri ungkap identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung.

JAKARTA INSIDER - Ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat  mengakibatkan anggota Polsek tewas dan luka-luka.

Kejadian ledakan bom bunuh diri tersebut terjadi Rabu (7/12/2022) pagi, ini bukan pertama kalinya polsek di teror bom.

Dengan adanya kejadian bom bunuh diri tersebut, jajaran kepolisian dibeberapa wilayah meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan.

Baca Juga: Pemerintah naikkan bantuan dana perbaikan rumah untuk warga korban gempa Cianjur, Jokowi: Jangan beli motor!

Terungkap identitas pelaku aksi bom bunuh diri tersebut bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim, berdasarkan keterangan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Hasil sidik jari dan face recognition identik menyebutkan identitas pelaku Agus Sujatno,” ungkap Kapolri yang dikutip JAKARTA INSIDER dari polri.go.id pada Jum'at (9/12/2022).

Berdasarkan keterangan, terungkap bahwa Agus Sujatno pelaku bom bunuh diri adalah mantan narapidana kasus teroris.

Baca Juga: Keutamaan membaca shalawat di hari Jum'at menakjubkan. Yuk diamalkan!

Agus pernah ditahan di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan selama empat tahun terkait kasus terorisme dan dibebaskan pada Maret 2021 lalu.

Kapolri mengatakan, Agus juga teridentifikasi masuk dalam jaringan JAD Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Kapolri juga menyebutkan bahwa di TKP ditemukan belasan kertas bertuliskan protes terkait rancangan KUHP yang baru saja disahkan.

“Yang mana di dalamnya terkait masalah zinah dan sebagainya. Dan tentunya semua kita dalami,” jelas Kapolri.

Baca Juga: Ingin sukses menjalani bisnis diusia muda? Ikuti tips berikut, nomor 6 paling penting dilakukan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memastikan, pihaknya sedang bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rakhmawati Aulia Jakarta Insider

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X