Heboh 100 pulau di kepulauan Widi akan dijual, Kementerian Kelautan dan Perikanan tegaskan hal ini

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 17:12 WIB
Ilustrasi kepulauan Widi yang 100 pulaunya akan dilelang
Ilustrasi kepulauan Widi yang 100 pulaunya akan dilelang

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

Baca Juga: Duh ternyata sudah 387 kali gempa susulan pascagempa M5,6 di Cianjur Jawa Barat, meski kekuatanya melemah

Dia pun menambahkan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Di mana hal tersebut juga berlaku bagi LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan," ujar Wahyu Muryadi.

Baca Juga: Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri di podcast Deddy Corbuzier ketahuan pakai HP Blackberry usang

Saat ini, lanjut Wahyum, KKP telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL.

“Sehingga diharapkan permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Rilis Humas KKP

Tags

Rekomendasi

Terkini

X