Kim Jong Un akan beri sanksi tegas terhadap warganya yang menonton K-Drama dan mendengar lagu K-Pop

photo author
- Senin, 5 Desember 2022 | 20:03 WIB
Potret Kim Jong Un  (Sky News )
Potret Kim Jong Un (Sky News )

 

 

JAKARTA INSIDER - Kim Jong Un kembali mengeluarkan peraturan dan sanksi baru yang tegas untuk kemudian dapat diterapkan dan diterima oleh masyarakat Korea Utara.

Kim Jong Un yang kini menjabat sebagai orang nomor satu di Korea Utara resmi mengeluarkan aturan baru untuk warga negaranya.

Kim Jong Un mengeluarkan sanksi tegas terhadap warganya jika kedapatan melihat K-Drama ( Korean drama) ataupun bagi warganya yang mendengarkan lagu K-Pop ( Korean Pop) yang berasal dari Korea Selatan.

Baca Juga: Elnaz Rekabi ungkap perbuatan Iran terhadap dirinya jauh dari kata manusiawi

Pada Oktober lalu, Kim Jong Un telah berhasil mengeksekusi tiga remaja Korea Utara yang kedapatan menonton K-Drama dan mendengar lagu K-Pop.

Rezim Korea Utara di bawah kekuasaan Kim Jong Un memang terkenal kejam dan sangat tegas terhadap warga negaranya.

Bahkan Presiden Kim Jong Un tidak pernah memikirkan tindakannya yang kejam dan bengis tersebut.

Baca Juga: Polisi Moral resmi bubar oleh Pemerintah Iran, apakah aturan wajib hijab masih berlaku?

Pemerintah Korea Utara mengatakan bahwasanya hal ini di lakukan untuk menghindari remaja Korea Utara dari budaya luar yang menjauhkan dari budaya sendiri.

Korea Utara dan Korea Selatan juga terkenal memiliki hubungan yang tidak baik sejak Korea Selatan kembali melemparkan rudal di laut perbatasan.

Dulu kedua negara tetangga ini sempat berdamai dan mengadakan perjanjian kerja sama serta hubungan bilateral, namun ulah Korea Selatan yang meledakkan rudal, kini Korea Utara semakin bergejolak.

Para remaja di Korea Utara atas perintah Kim Jong Un tidak akan pernah di izinkan untuk mendengarkan lagu K-Pop yang sedang booming, ataupun menonton K-Drama yang menjadi hiburan untuk remaja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: BERBAGAI SUMBER

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X