Siaga, Gunung Semeru muntahkan awan panas guguran hingga tujuh kilometer

photo author
- Minggu, 4 Desember 2022 | 11:21 WIB
Awan Panas Guguran Gunung Semeru
Awan Panas Guguran Gunung Semeru

 

JAKARTA INSIDER - Gunung Semeru memuntahkan awan panas guguran (APG) sejak Minggu  (4/12/2022) dengan jarak antara 5 sampai 7 kilometer.

APG sudah terpantau sejak Minggu dini hari pukul 02.46 WIB.

APG dengan kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal ke arah tenggara dan selatan.

Baca Juga: Lewandowski tak anggap remeh kekuatan Timnas Prancis di babak 16 besar

Kolom abu cukup tinggi atau kurang lebih 1.500 meter di atas puncak.

"Aktivitas erupsi Gunung Semeru itu terekam di seismograf dengan aplitudo maksimum 35 mm dan durasi 0 detik," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, Minggu.

Melansir rilis BNPB, Minggu (4/12/2022), Abdul Muhari menyebutkan, data dari Kementerian ESDM, Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), sumber awan panas guguran itu berasal dari tumpukan di ujung lidah lava yang berada sekitar 800 meter dari puncak atau Kawah Jonggring Seloko.

Baca Juga: Pemuda alumnus Universitas Brawijaya ini jadi juri termuda dalam ajang CIETAC Cup di Cina

Berdasarkan pantauan CCTV Semeru, fenomena APG terus berlangsung hingga Minggu pukul 07.42 WIB dengan jarak luncur bervariasi antara 5 sampai 7 km.

Fenomena APG Gunungapi Semeru masih berlangsung.

Sebagai antisipasi dampak risiko dari APG Gunungapi Semeru, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang turun ke lapangan untuk kaji cepat dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Korban gempa Cianjur dapat bantuan kuliner khas NTB, ada ayam taliwang hingga kopi sumbawa

Kabid Kedaruratan BPBD Kabupaten Lumajang, Joko Sambang menyebutkan, Tim BPBD Lumajang sudah berada di pos pantau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: BNPB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X