Pencegahan dini potensi konflik pemilu 2024, Panwaslih dan akademisi bahas solusi

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 21:50 WIB
Panel Diskusi Panwaslih Aceh Utara
Panel Diskusi Panwaslih Aceh Utara

Setiap provinsi, ditengarai oleh Kemal Fasya, punya kultur dan potensi yang beragam, muncul berbagai bentuk laten pelanggaran. Juga memiliki kearifan, local wisdom-nya sendiri. Political will Bawaslu-RI rasanya niscaya, seterusnya diterjemahkan dengan baik setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Barangkali Panwaslih Kota Lhokseumawe, dapat berinisiatif melakukan mapping, merumuskan khasanah local wisdom yang dapat dioperasionalisasikan dalam wujud restorative justice," tutup Kemal diakhir pertemuan.

Baca Juga: Faktor pemicu munculnya uban di usia muda. Selain usia, ternyata terdapat beberapa faktor loh!

Panwaslih Kota Lhokseumawe, sebagaimana dilansir JakartaInsider, baru-baru ini menggelar diskusi panel menyongsong Pemilu 2024 dengan mengusung tema ‘Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa”.

Hadir sejumlah elemen sipil, mahasiswa, akademisi dari IAIN Malikussaleh, akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) dan representasi partai politik, berlangsung Senin (28/11/2022), di Hotel Diana, Lhokseumawe.

Dua narasumber panel bersama tampil, Teuku Kemal Pasya dan Taufik Abdullah, masing-masing Dosen Antropologi dan Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh. Kegiatan tersebut langsung dipandu oleh Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnaen.

Baca Juga: Dirujak netizen karena badan kurus kering, Alyssa Soebandono jawab singkat: Alhamdulillah...

Kata Zulkarnaen, penyelesaian sengketa pemilu tidak mesti harus berujung pidana dan penjara, tetapi dapat dilakukan melalui proses fasilitasi dan pembinaan para pihak yang bersengketa.

“Sebagai lembaga pengawas, tentunya kami berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan keadilan pemilu bagi semua pihak. Termasuk keadilan yang dapat diperoleh melalui restorative justice dalam konteks local wisdom yang Aceh miliki,” kata Zulkarnaen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Liputan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X